Narkoba Ancaman Bagi Generasi Muda (Rangkuman)
Oleh : Chandra Dewi Puspitasari, S.H.
Istilah narkoba nampaknya sudah tidak asing lagi terdengar.
Istilah narkoba nampaknya sudah tidak asing lagi terdengar.
Narkoba sebenarnya merupakan bagian obat yang seharusnya dipergunakan untuk terapi penyembuhan dalam kesehatan, yang sekarang banyak di salahgunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal diluar kesehatan.
Beberapa hal yang mendorong generasi muda saat ini banyak melakukan penyalahgunaan narkoba, diantaranya:
1. Rasa ingin tahu yang besar
2. Adanya sarana dan prasarana
3. Rasa rendah diri (Tidak PD) agar dipandang orang lain
4. Emosional dan mental yang labil
5. Solidaritas teman (Negatif)
Oleh karena itu kita sebagai insan generasi muda selanjutnya,adalah memberikan pengetahuan dan menanamkan perilaku Anti Narkoba bagi masyarakat pada umurnya dan generasi muda pada khusunya.
Hal itulah yang melatarbelakangi terbentuknya UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Khusus untuk Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk Perda No.3 tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
JENIS-JENIS NARKOBA
1. Psikotropika
Psikotropika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas
otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan prilaku
disertai dengan timbulnya halusinasi (khayalan), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan, dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi bagi pemakainya.
Contoh: Estacy dan shabu-shabu
Psikotropika dibedakan dalam 4 (empat) kategori, yaitu Psikotropika
1. Golongan I (ecstacy, shabu-shabu, dan lain-lain) Psikotropika
2. Golongan II
(amphetamine, metakualon, dan lain-lain), Psikotropika
3. Golongan III
(flunitrazepam, dan lain-lain) dan Psikotropika.
4. Golongan IV (diazepam,
estazolam, dan lain-lain). Pembedaan tersebut didasarkan pada tujuan
(pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau terapi) dan potensi ketergantungan.
2. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh
tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh
manusia.
Beberapa jenis narkotika yang beredar:
1. Opiad
Opiad berasal dari kata “opium”, sari dari bunga opium. Opiad ini terbagi
menjadi 6 jenis, yaitu Candu, Heroin, Morfin, Codein, Demerol, dan Methadone.
2. Kokain
Kokain berasal dari tanaman sejenis belukar erythroxylon coca yang
berasal dari Amerika Selatan. Kokain sering digunakan untuk pembiusan
(aenestesi). Nama lainnya adalah snow, girl, crack.
3. Cannabis
Cannabis ini berasal dari tanaman. Daunnya dipotong-potong kemudian dikeringkan kemudian digulung menjadi rokok yang disebut
joints. Orang awam mengenal cannabis dengan sebutan ganja, cimenk, grass, pot, weed, tea, mary jane.
Narkotika juga dibedakan dalam 3 golongan, yaitu Narkotika :
1. Golongan I (opium,
koka, ganja, heroin, dan lain-lain), Narkotika 2. 2. 2.
2. Golongan II (morfin, fentanil, dan
lain-lain) dan Narkotika
3. Golongan III (kodeina, dionina, dan lain-lain).
EFEK PENGGUNAAN NARKOBA
Pengkonsumsian narkoba, baik berupa psikotropika maupun narkotika tentu
akan membawa dampak terhadap tubuh manusia. Akibat yang paling fatal adalah
kematian.
1. Ecstacy
Diare, dehidrasi, hiperaktif, sakit kepala, menggigil tak terkontrol,
detak jantung cepat & sering, mual & muntah, nafsu makan berkurang.
2. Shabu-Shabu
Bersemangat, gelisah, insomnia, kurang nafsu makan, fungsi otak
terganggu, gangguan jiwa, paranoid, gangguan lever, jantung,
kematian.
¤ Jika pemakaian dihentikan maka seseorang akan mengalami ketidak
tenangan, cepat marah, cepat lelah, tidak bersemangat, selalu ingin
tidur.
3. Putaw (heroin)
Kejang-kejang, mual, hidung & mata berair, kehilangan nafsu makan,
kurang cairan tubuh, mudah ngantuk, cadel, bicara tidak jelas, sulit
konsentrasi, AIDS, kematian.
¤ Jika pemakaian dihentikan maka pemakai akan mengalami sakaw.
Sakaw merupakan reaksi normal ketika seseorang berhenti
mengkonsumsi putaw.
SANKSI PIDANA
UU No. 22 / 1997 tentang Narkotika dan UU no. 5 /1997 tentang Psikotropika
Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan. Hal itulah yang membuat penyalahgunaan narkotika sebagai sebuah kejahatan dengan
alasan :
- merugikan perorangan dan masyarakat karena secara sadar ataupun tidak
seorang pecandu akan menciptakan pecandu lain.
- Membahayakan masa depan generasi muda.
UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN
1. Meningkatan keimanan terhadap Tuhan YME melalui pendidikan dan
pengamalan agama, baik didalam keluarga, lingkungan sekolah maupun
lingkungan masyarakat
2. Melakukan sosialisasi UU Narkotika & UU Psikotropika serta peraturan
lain yang sejenis
3. Melakukan penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya narkoba dari sisi
medis
4. Banyak melakukan kegiatan-kegiatan positif sehingga akan mengurangi
kesempatan untuk terpengaruh hal-hal negatif
5. Memilih lingkungan pergaulan yang positif
6. Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika disekitar lingkungan kita
ada indikasi penyalahgunaan narkoba
7. Membawa pecandu ke pusat-pusat rehabilitasi.
Begitu banyaknya dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba tentunya akan
membuat generasi muda berpikir positif untuk menghindar dan bagi yang telah terlanjur ada dalam lingkungan negatif tersebut berusaha kuat untuk meninggalkan. Say No To Drugs harus semakin ditanamkan dalam hati para generasi muda.
Komentar
Posting Komentar